Sabtu, 24 Maret 2012

SYARAT, RUKUN, WALI, DAN URUTAN DALAM PERNIKAHAN ISLAM

1. HAKIKAT PERNIKAHAN

Pernikahan adalah “Mitsaqan ghalidza” atau perjanjian yang sangat kuat antara pria dan wanita untuk berumah tangga.

Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pernikahan, yaitu:

  • Perlu ada data yang akurat dan transparan.
  • Perlu ada wali dan saksi-saksi.
  • Perlu ada sighat ta’lik thalaq
  • Perlu ada publikasi agar tidak muncul fitnah
  • Tidak boleh main-main dengan pernikahan.
2. VISI PERNIKAHAN

Mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah

(Baiti Jannati = rumahku surgaku)

3. MISI PERNIKAHAN

  • Misi pelayanan,
  • Misi Pengayoman,
  • Misi Dakwah,
  • Pendidikan
4. TUJUAN PERNIKAHAN
  • Menghalalkan pergaulan
  • Menghindari fitnah
  • Menghindari perzinahan
  • Menghasilkan keturunan yang saleh
  • Silaturahmi
  • Dakwah
5. RUKUN PERNIKAHAN
  • Ijab - Qabul
  • Mempelai
  • Wali
  • Dua saksi
  • Mahar
6. SYARAT MEMPELAI
a. Syarat mempelai pria
  • Beragama Islam
  • Terang prianya (bukan banci)
  • Tidak dipaksa
  • Bukan mahrom bakal istri
  • Baligh
b. Syarat mempelai wanita
  • Beragama Islam
  • Terang wanitanya (bukan banci)
  • Tidak bersuami dan tidak dalam masa iddah
  • Bukan mahrom bakal suami
  • Baligh
  • Telah memberi izin kepada wali untuk menikahkannya
7. IJAB - QABUL

Takutlah kepada Allah dalam urusan perempuan, sesungguhnya kamu ambil mereka dengan kepercayaan Allah, dan kamu lakukan mereka dengan kalimat Allah.” (HR Muslim)


8. SYARAT WALI DAN SAKSI NIKAH

  • Islam
  • Laki-laki
  • Merdeka
  • Baligh
  • Berakal sehat
  • Adil
9. MACAM - MACAM WALI
  • Wali nasab : anggota keluarga laki-laki dari calon mempelai perempuan yang mempunyai hubungan darah patrilinial dengan calon mempelai perempuan
  • Wali hakim : wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau ghaib atau adlal atau enggan.
10. WALI DAN URUTANNYA
  • Ayah kandung
  • Kakek, atau ayah dari ayah
  • Saudara (kakak/ adik laki-laki) se-ayah dan se-ibu
  • Saudara (kakak/ adik laki-laki) se-ayah saja
  • Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah dan se-ibu
  • Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah saja
  • Saudara laki-laki ayah
  • Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah (sepupu)
11. MAHAR

Dasar hukumnya wajib antara lain firman Allah SWT :

Artinya : “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan[267]. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS An Nisa : 4)


1 komentar: