عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ مِنْ اللَّيْلِ فَلْيَفْتَتِحْ صَلَاتَهُ بِرَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ
Dari Abu Hurairah bahwa Nabi saw bersabda: “Apabila seorang kamu bangun di waktu malam (untuk sholat), maka hendaklah ia memulai (membuka) shalatnya dengan 2 raka’at yang ringan” (HR. Muslim, hadits no. 1287)
Maksud hadits tersebut adalah sebelum shalat malam atau terawih disunnatkan kita shalat 2 rakaat dahulu. Shalat ini oleh ulama dinamakan “shalat iftitah”. Ini hanya nama saja. Sebenarnya ia termasuk “shalat malam” atau “shalat terawih”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar