Sabtu, 24 Maret 2012

HAK-HAK ANAK PADA ORANG TUA


  1. Haki Nasab: Anak berhak mendapatkan berbagai macam hak dan mewarisi ayah dan ya.
  2. Hak Menyusui: hak anak menyusui hingga umur 2 th.
  3. Hak Pemeliharaan: tugas menjaga, mengasuh dan mendidik bayi/anak yang masih kecil sejak ia lahir sampai mampu menjaga dan mengatur diri sendiri.
  4. Hak Perwalian: disamping bermakna hak perwalian dalam pernikahan, juga berarti pemeliharaan diri anak setelah berakhir periode hadlanah sampai ia dewasa dan berakal, atau sampai menikah dan perwalian terhadap harta anak.
  5. Hak Nafkah: pembiayaan dari semua kebutuhan di atas yang didasarkan pada hubungan nasab.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar