HAK-HAK ANAK PADA ORANG TUA
- Haki Nasab: Anak berhak mendapatkan berbagai macam hak dan mewarisi ayah dan ya.
- Hak Menyusui: hak anak menyusui hingga umur 2 th.
- Hak Pemeliharaan: tugas menjaga, mengasuh dan mendidik bayi/anak yang masih kecil sejak ia lahir sampai mampu menjaga dan mengatur diri sendiri.
- Hak Perwalian: disamping bermakna hak perwalian dalam pernikahan, juga berarti pemeliharaan diri anak setelah berakhir periode hadlanah sampai ia dewasa dan berakal, atau sampai menikah dan perwalian terhadap harta anak.
- Hak Nafkah: pembiayaan dari semua kebutuhan di atas yang didasarkan pada hubungan nasab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar