Sabtu, 24 Maret 2012

LI'AN

1. DEFINISI
Menurut bahasa : Kutukan
Menurut istilah : Persumpahan suami untuk menetapkan tuduhan zina terhadap isterinya dan isteri juga bersumpah untuk menolak tuduhan tersebut.
2. JENIS - JENIS LI'AN
  • Li'an Suami : Suami menuduh isteri berzina tanpa mengemukakan 4 orang saksi.

"Jika tidak dibuktikan dengan 4 orang saksi, MAKA hukumannya 80 kali cabuk (QS. An-Nuur/24: 4) dan janganah terima kesaksian mereka selama-lamanya. "

Sebagai ganti empat orang saksi,

"suami bersumpah, yaitu 4 x atas nama Allah dan sumpah kelima bahwa laknat Allah akan menimpanya, jika termasuk orang-orang yang dusta (QS.24: 6-7)"

Jika isterinya mengandung, suaminya tidak mengaku kandungan itu anaknya, maka ditambah lagi sumpahnya: ”Dan anak yang di dalam kandunganya itu adalah anak zina, bukannya anak daripada saya”.

Maka Li’an yang disebutkan menjadi:

”Saya bersaksi dengan nama Allah, bahwa sesungguhnya isteri saya (namakan isterinya..) telah berzina dengan lelaki bernama (nama lelaki berkenaan..) dan anak yang dikandungnya ketika ini adalah anak zina, bukannya anak saya. Dengan nama Allah saya mengaku bahwa segala tuduhan saya ini adalah benar belaka”

Dengan lian suami ini, maka istrinya tertalak 3 (HR. HR. Bukhari-Muslim dalam BM hadits no. 1131 dan 1134

  • Li'an istri : Isteri bersumpah dengan menolak semua tuduhan zina ke atas dirinya (QS. 24: 8-9)

Sumpah isteri. ”Saya bersaksi dengan nama Allah, bahwa sesungguhnya suami saya (namakan suaminya) adalah berdusta membuat tuduhan zina terhadap diri saya.

  • Ucapan sumpahan itu hendaklah diulang sebanyak empat kali sebagai ganti untuk melepaskan diri dari sanksi zina, yaitu rajam sampai mati.

Kali kelima ditambah dengan dengan sumpahanya:”Atas diri saya laknat dan kemurkaan Allah jika benar tuduhan zina terhadap diri saya itu”.

  • Dengan lian ini, maka terpisahlah isteri dengan suaminya buat selama-lamanya….
  • Istri bisa rujuk lagi kepada suami pertama, jika istri tsb menikah dengan laki-laki lain (HR. Muslim no. 2587-2590)

3. RESIKO LI'AN SUAMI

  • Suami terlepas dari hukuman cambuk sebanyak 80 kali
  • Putus nasab anak yang dikandung oleh isteri dengan tuduhan tersebut
  • Suami dan isteri terpisah selama-lamanya
  • Allah akan melaknat dan kutukan ke atas suami jika berdusta

4. RESIKO LI'AN ISTRI

  • Isteri terlepas dari hukuman rajam sampai mati
  • Isteri terpisah selama-lamanya dengan suaminya
  • Allah akan melaknat dan memberi kutukan terhadap isteri jika suami benar
  • Putus nasab bagi anak yang dikandung dengan sebab pengingkaran tersebut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar